Seleksi PPPK PANRB

Kementerian PANRB Buka Loker Kompetensi PPPK, Simak Jadwal dan Lokasinya

Kementerian PANRB umumkan jadwal dan lokasi seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pelamar PPPK Teknis di instansinya.

Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK berbeda dengan PNS

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian PANRB mengumumkan jadwal dan lokasi seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis di instansinya.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengingatkan palamar untuk memperhatikan informasi terkait jadwal hingga kebutuhan yang wajib dibawa saat proses seleksi.

Agenda seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) akan dilakukan pada tanggal 17, 20 dan 25 Maret 2023. Kemudian untuk seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Maret 2023.

Baca Juga: Loker BUMN di PT Sucofindo, Lulusan D3 dan S1 Wajib Daftar!

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

“Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang disyaratkan, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Peserta seleksi juga wajib membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tak hanya itu peserta juga harus membawa alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

Baca Juga: Loker BUMN di PT Aneka Gas Industri, Lulusan SMK Bisa Daftar

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari tes praktik kerja dan wawancara. Berbeda dari seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan secara daring. Peserta harus menyiapkan ruangan sebagai tempat ujian, komputer/laptop berkamera, dan memiliki aplikasi Zoom.

“Pelanggaran terhadap ketentuan umum bagi seluruh peserta dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan menjadi pertimbangan tersendiri dalam proses penilaian,” jelasnya.