Kalteng

Kementerian Kominfo Setuju Bangun Infrastruktur Telekomunikasi di Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kementerian Kominfo RI menyetujui usulan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 62 lokasi daerah…

Ilustrasi tower Telkomsel Indonesia. Foto-net

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Kementerian Kominfo RI menyetujui usulan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 62 lokasi daerah blank spot di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Hal itu terungkap dalam rapat percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di Kabupaten Kapuas yang dipimpin Kepala Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Kapuas, Kamis (3/6).

Junaidi mengatakan, Pemkab Kapuas mengusulkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di 38 lokasi wilayah blank spot kepada Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik juga mengusulkan ke BAKTI sebanyak 62 lokasi daerah blank di Kabupaten Kapuas untuk dibangun menara telekomunikasi.

“Usulan Pemkab Kapuas senada dengan usulan dari Pemrov Kalteng, dimana jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 desa yang tersebar di 8 kecamatan,” kata Junaidi.

Junaidi bilang terkait penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitasi atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Kemudian pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik pemerintah daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin.

"Saya meminta untuk lahan betul-betul ada surat yang kuat. Sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah dihibahkan, namun di klaim kembali," ujar Junaidi.

Sementara itu, Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfo Kapuas, Jayan Wahyudi menambahkan ada beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara telekomunikasi yaitu status kepemilikan tanah dan bangunan.

Kemudian rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, rekomendasi RT, rekomendasi Kades dan rekomendasi Camat.

“Selain itu juga ada KTP dan NPWP pemberi hibah, foto lokasi rencana pembangunan, dan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan rencana ketinggian menara," pungkas Jayan.