Kalsel

Kemenkumham Kalsel Dorong Pemko Banjarmasin Untuk Capaian Aksi HAM 2019

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan terus mendorong Pemko Banjarmasin…

Rapat koordinasi isian data bulan sembilan terkait penilaian Aksi HAM Tahun 2019 untuk Pemko Banjarmasin dari Kemenkumham Kalsel. Foto-Humas Kemenkumham Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan terus mendorong Pemko Banjarmasin untuk melengkapi rekapitulasi isian data dukung capaian aksi HAM 2019.

“Ini merupakan rapat koordinasi isian data bulan sembilan terkait penilaian Aksi HAM Tahun 2019 dalam rangka koordinasi dengan SKPD terkait yang menangani Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kota Banjarmasin,” ucap Kepala Bidang HAM Kemenkumham, Rosita Amperawati, di ruang rapat berintegrasi Kantor Walikota Banjarmasin, (30/09)

Rapat ini diikuti sebanyak 19 orang pejabat administrator dan pengawas di lingkungan SKPD Kota Banjarmasin.

Rosita memaparkan, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.

“Ini yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia,”

Lebih lanjut dia menjelaskan dokumen tersebut berdasarkan aksi HAM yang dilaksanakan di daerah yang dilaporkan oleh masing-masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Banjarmasin.

Turut hadir dalam rapat, Asisten I Bidang Pemerintahan Sosial, Gazi Ahmadi yang menyampaikan setelah selesai kegiatan ini akan dilaporkan kepada walikota dan dijadwalkan untuk bertatap muka dengan para pimpinan SKPD terkait.
“Sehingga ada masukan dan saran untuk direkomendasikan sebagai data dukung tambahan,” ungkapnya saat membuka rapat tersebut.

Capaian pelaksanaan Aksi HAM Daerah Tahun 2019, akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Ini juga diintegrasikan dengan capaian Aksi HAM yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Lembaga sebagai bagian dari capaian Aksi HAM nasional, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden dan dipublikasikan.

“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 3 Perpres tersebut,” sambung Rosita

Sementara itu dari evaluasi bulan ke-6 Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat zona hijau dan tentu harapan pada laporan bulan ke-9 juga akan sama meraih zona hijau.

Baca Juga:Korban Puting Beliung Tabukan Bingung Bangun Rumah Kembali

Baca Juga:Definitif Sudah Unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin

Reporter: Musnita Sari
Editor: Syarif