Kemenkumham Beri Penghargaan Kota Peduli HAM kepada Banjarbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini dariĀ  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin saat menerima penghargaan dari Kemenkumham RI./ Wali Kota Banjarbaru for apahabar.com Banjarmasin.

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini dari  Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Piagam penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi kepada Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, di Jakarta, Senin (12/12).

Adapun predikat yang diberikan kepada Pemkot Banjarbaru yakni sebagai kota peduli hak asasi manusia atau HAM 2021.

Hal ini sebagaimana hasil penilaian Kemenkumham RI berdasarkan paremeter kriteria kategori kabupaten kota peduli HAM.

Secara terperinci, parameter penilaian yang dimaksudkan ialah mencakup seluruh Kelompok Hak masyarakat.

Baca Juga: Speedboat Relawan Terbalik di Haul Habib Basirih, Penumpang Selamat

Mulai dari hak atas bantuan hukum, infomasi, turut serta dalam pemerintahan, keberagaman dan pluralisme, kependudukan, kesehatan, pendidikan, perkerjaan, lingkungan yang baik dan sehat serta perumahan yang layak, dan tentunya yang terakhir ialah hak perempuan dan anak.

Hasil dari semua parameter penilaian itu menempatkan Kota Banjarbaru meraih capain nilai 75,2 atau dinyatakan sebagai kota berpredikat peduli HAM.

Ditambah dengan hasil kinerja dan upaya Pemkot Banjarbaru dalam mengimplementasikan aksi HAM selama satu tahun terakhir.

Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin, mengaku bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima Kota Banjarbaru sebagai kota peduli HAM.

Menurutnya, penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Banjarbaru.

Baca Juga: Rumah Penemu Barang Antik di Martapura Ditutup, Warga Dilarang Ngalap Berkah

"Alhamdulillah, ini menjadi motivasi dan semangat kerja kita yang tentunya tak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

Aditya menegaskan Pemkot Banjarbaru selalu berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar masyarakat di Banjarbaru.

Hal itu sebagaimana bunyi pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

"Pada intinya, Pemkot Banjarbaru harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Nah ini menjadi tugas kita dari tahun ke tahun. Hasil capaian kinerja melalui pemberian penghargaan ini harus dipertahankan dan kalau perlu kita tingkatkan," tuntasnya.