Larangan Thrifting

Kemenkeu Bantah Batasi Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta

Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membantah adanya kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang penerbangan membawa barang bawaanya di Terminal 2 Bandara Soetta. (ANTARA/Azmi)

apahabar.com, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membantah adanya kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Sebab sempat tersiar kabar bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerbitkan larangan tersebut. 

"Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," kata Yustinus seperti dikutip Antara, Kamis (24/3). 

Baca Juga: Jelang Puasa, Pedagang 'Thrifting' di Pasar Senen Resah

Ia menerangkan bahwa pernyataan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang melarang barang bawaan penumpang itu terkait dengan barang kuota impor dari perusahaan yang melewati pelabuhan. 

"Soal impor baju bekas itu kan tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta seolah merupakan satu rangkaian," ujarnya. 

Baca Juga: Teten: Bukan Thrifting yang Dilarang, Tapi Barang Pakaian Impor Ilegal

Lalu Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga menyebut belum adanya larangan barang impor pakaian, namun hanya merujuk pada peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan impor baju bekas. 

Di sisi lain, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa terkait barang impor pakaian bekas diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI), atau kuota impor atas importasi tekstil. Bukan larangan penumpang untuk membawa barang ke pesawat. 

"Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil," jelasnya.

Baca Juga: Fenomena Thrifting, Kadin: Rugikan Industri Pakaian Dalam Negeri

Sebab merujuk pada arahan Presiden Jokowi yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang dinilai berpotensi merusak industri tekstil dalam negeri. 

Untuk itu, Jokowi meminta kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor pakaian bekas di Indonesia. 

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3) kemarin.