Nasional

Kemenkes Beberkan Alasan Harga Tes PCR Diturunkan

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tes swab melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction…

Ilustrasi tes PCR. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tes swab melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kini bisa turun harga sejalan dengan harga reagen yang menurun.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang dipesan dari produsen juga mengalami penurunan harga jual.

“Disebabkan karena penurunan dari pada harga reagen dan BMHP. Jadi pada tahap-tahap awal, harga reagen yang kita beli kebanyakan harganya masih tinggi sehingga kita tetap mengacu pada harga tersebut,” kata Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Dia mengatakan Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Dengan demikian, harga tes PCR bisa turun.

Tarif tertinggi RT PCR kini sebesar Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali.

Patokan tarif itu turun 55-58 persen dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.

Dalam SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kadir juga memastikan evaluasi batasan tarif tertinggi RT PCR di Indonesia akan dilakukan secara berkala sesuai dengan dinamika pandemi virus corona global dan Indonesia.

Evaluasi itu menurutnya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa saatnya nanti, akan ada evaluasi ulang dan harganya bisa lebih turun lagi,” pungkas Kadir.