Nasional

Kemendagri Ungkap Penjualan Online Blangko e-KTP

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengungkap penjualan blangko e-KTP via daring (online). Saat ini, pelaku…

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah. Foto – detik.com

apahabar.com, JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil mengungkap penjualan blangkoe-KTPvia daring (online). Saat ini, pelaku telah teridentifikasi dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).

Pelaku dapat diidentifikasi setelah rekaman e-KTP miliknya ditelusuri. Zudan menjelaskan e-KTP memiliki nomor identitas yang berbeda satu sama lain.

“Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitaschipyang khas, yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP,” ujarnya.

Zudan pun mengimbau para pihak yang masih menjual blangko e-KTP agar segera berhenti. Ia menegaskan praktik penjualan tersebut memiliki ancaman pidana berat.

“Kepada semua tokoonlinedan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko e-KTP untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kekondusifan dan stabilitas negara,” sebut Zudan.

Selain itu, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Bahtiar mengatakan saat ini Dukcapil memiliki sistem kependudukan yang canggih.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila ada hal-hal janggal dalam pelayanan e-KTP.

“Masyarakat harus aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat, RT, RW, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan jika menemukan hal-hal yang janggal dalam hal pelayanan e-KTP,” kata Bahtiar.

“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

Editor : Aprianoor