Kalsel

Kemenag Tala Izinkan Kembali Acara Nikah di Rumah, Ini Syaratnya

apahabar.com, PELAIHARI – Tanpa mengesampingkan protokol kesehatan, masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai sekarang diizinkan kembali…

Ilustrasi pernikahan. Foto-net

apahabar.com, PELAIHARI – Tanpa mengesampingkan protokol kesehatan, masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai sekarang diizinkan kembali menggelar acara pernikahan di rumah, tanpa harus di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Nomor 6 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020.

Meski demikian, pelaksanaan acara harus dilengkapi syarat protokol kesehatan Covid-19; jaga jarak, tidak bersalaman, pakai masker dan selalu cuci tangan dengan air mengalir.

“Hal penting bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan adalah dengan membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal,” ujar Kepala Kementerian Agama Tala, HM Rusdi Hilmi, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal dalam Penanganan Covid-19 Menuju New Normal di Kabupaten Tala, Kamis (18/6).

Dikatakan Rusdi Hilmi, dalam acara pernikahan yang hadir maksimal 10 orang.

Disamping itu, semua yang hadir harus menggunakan masker dan mereka yang melaksanakan ijab kabul menggunakan sarung tangan.

Apabila itu bersangkutan tidak bisa menjamin melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, maka penghulu KUA berhak menolak.

“Ini salah satu upaya kita memaksimalkan pencegahan Covid-19 menuju new normal," jelas Rusdi.

Rusdi menandaskan, apabila sudah memenuhi syarat itu, maka dipersilahkan untuk melangsungkan pernikahan bagi yang ingin melaksanakan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin