Polemik Al-Zaytun

Kemenag Siap Bekukan Izin Al-Zaytun Jika Ada Pelanggaran Berat

Pesantren Al-Zaytun menjadi atensi publik setelah dianggap menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat. Kementerian agam tak segan untuk bekukan izinnya.

Gedung Pesantren Al-Zaytun yang kini menjadi atensi publik karena dianggap menyebar ajaran sesat.Foto: Radar.

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang menyesatkan umat.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," kata juru bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Saat ini, Pesantren Al-Zaytun tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Anne mengatakan Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, sehingga mereka tidak bisa beroperasi legi sebagai lembaga pendidikan yang diakui otoritas negara.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Anna Hasbie.

Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun. Dia menekankan dana itu merupakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan hak semua siswa.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun," kata Anne.

Dia memaparkan Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," sebut Anna.

Mereka mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tukasnya.