Kemenag Kalsel Ingatkan Calon Jemaah Haji Wajib Tes Kesehatan Sebelum Pelunasan

Berbeda dengan sebelumnya, calon jemaah haji yang berangkat 2024 wajib mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakulan pelunasan biaya haji.

Beberapa jemaah haji Kalsel melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin beberapa waktu lalu. Foto: apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, BANJARBARU - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, calon jemaah haji yang berangkat 2024 wajib mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakulan pelunasan biaya haji.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan biaya haji dimulai 9 Januari 2024.

Namun sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah haji diharuskan menjalani cek kesehatan. Ini berbeda dengan sebelumnya, ketika tes kesehatan dilakukan setelah pelunasan.

"Andai dinyatakan memenuhi kriteria istitha'ah kesehatan, mereka bisa melakukan pelunasan," papar Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, Minggu (10/12).

Sebaliknya kalau dinyatakan tidak istitha'ah, keberangkatan calon jemaah haji bersangkutan akan ditunda atau dilimpahkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Resmi! Biaya Haji Rp93,4 Juta, Calon Haji Hanya Bayar Rp56 Juta

Baca Juga: Kuota Haji 2024 Bertambah, Masa Tunggu Jadi 45 Tahun

"Adapun tes kesehatan dapat dilakukan rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk Dinas Kesehatan setempat," papar Tambrin.

Hasil pemeriksaan tes kesehatan calon jemaah akan diinput ke Siskohat Kemenag yang dilakukan petugas kesehatan melalui Siskohatkes Kementerian Kesehatan.

Sementara pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji asal Banjarbaru, dilakukan di semua puskesmas dan rumah sakit yang berada di Kota Idaman.

"Kami sudah bersurat ke rumah sakit dan seluruh puskesmas untuk melayani pemeriksaan calon jemaah haji," sahut Kepala Dinkes Banjarbaru, Juhia Agustina, Senin (11/12).

"Jadwal pemeriksaan dimulai 15 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemeriksaan dilakukan di puskesmas, sedangkan rumah sakit disiapkan untuk pemeriksaan lanjutan atau penunjang," imbuhnya.