Mendirikan Tenda

Kemenag Buka Suara Soal Larangan Dirikan Tenda saat Natal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikritik Persatuan Gereja-Gereja Indonesia terkait larangan mendirikan tenda saat perayaan ibadah Natal.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (kiri) Plt. Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI Adiyarto Sumardjono (tengah)dan PltDirjen Bimas Kristen Kemenag RI Jeane Marie Tulung (kanan). Foto:apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikritik Persatuan Gereja-Gereja Indonesia terkait larangan mendirikan tenda saat perayaan ibadah Natal.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).

Sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas dikritik oleh Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom, terkait larangan penambahan tenda untuk ibadah Natal tahun 2022.

Gomar menilai pelarangan pendirian tenda di gereja ketika beribadah menjadi masalah tersendiri. Hal ini seakan membiarkan umat berdesakan di dalam gereja.

Juru Bicara Kementerian Agama menjelaskan, Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100%, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," terang Anna.

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," pungkasnya.