Rupiah Digital

Kembangkan Rupiah Digital, BI: Bisa Transaksi Crossborder

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan kemampuan rupiah digital saat ini, telah disiapkan untuk bertransaksi secara cross border.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Februari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis (16/2). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengungkapkan kemampuan rupiah digital saat ini, telah disiapkan untuk bertransaksi secara cross border.

Cross border merupakan kegiatan bentuk jual-beli yang dilakukan secara internasional melibatkan konsumen dari beda negara. Artinya, mata uang rupiah dapat digunakan secara langsung untuk bertransaksi antar konsumen di suatu negara dengan pihak yang ada di Indonesia.

“Indonesia telah memperkenalkan konsep desain dari rupiah digital melalui ajang G20. Rupiah digital terus dikembangkan untuk dapat bertransaksi antar negara (cross border) dan meningkatkan inklusi keuangan untuk masyarkat,” ujarnya dalam acara Asean Matters Epicentrum of Growth, Senin (6/3).

Menurutnya, sistem transaksi antar negara yang diterapkan pada rupiah digital akan memperkuat ekonomi negara dari berbagai aspek. Mulai dari segi peningkatan kegiatan investasi sampai dengan aktivitas perdagangan antar negara.

Baca Juga: Bank Indonesia Beri Syarat Ekonomi Indonesia 2023 di Atas 5 Persen

Selain itu, rupiah digital dapat meningkatkan inklusi finansial masyarakat kemudahan dalam bertransaksi antar konsumen.

“Saat ini Indonesia baru memperkenalkan gambaran umum dari rupiah digital. Diharapkan pada tahun 2023, rupiah digital sudah dapat digunakan,” jelasnya.

Sebelumnya BI telah memperkenalkan proyek rupiah digital dengan nama Garuda pada tahun lalu. Rupiah digital merupakan perkembangan sistem keuangan terbaru dengan memanfaatkan jaringan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen

CBDC adalah mata uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan uang kartal.

Tapi, sampai dengan saat ini, BI belum menjelaskan lebih rinci terkait bagaimana penerapan teknologi mata uang rupiah oleh masyarakat.