Kalsel

Kembangkan Kasus Obat Terlarang, Polisi Tabalong Gelandang 2 Warga Amuntai

apahabar.com, TANJUNG – Satnarkoba Polres Tabalong sukses mengembangkan kasus obat terlarang. Setelah mengamankan 2 pengedar, polisi…

Oleh Syarif
ZA (baju putih), RI (baju merah) bersama barang bukti yang disita petugas, saat berada di Polres Tabalong. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG - Satnarkoba Polres Tabalong sukses mengembangkan kasus obat terlarang. Setelah mengamankan 2 pengedar, polisi kembali berhasil menangkap tersangka lain.

Semula polisi menangkap ZA (25), warga Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pemasok obat terlarang mengandung Carisoprodol ke MR dan FI, warga Desa Tamunti Kecamatan Pugaan, Tabalong.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan, penangkapan pelaku ini hasil dari pengembangan dua orang pengedar obat mengandung Carisoprodol yang ditangkap sebelumnya, MR dan FI.

ZA ditangkap di Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara (HSU). Bersamanya disita barang bukti 10 kaplet atau 100 tablet obat tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi diduga mengandung carisoprodol dan uang tunai Rp 30.000 serta 1 buah handphone.

“Barang bukti yang disita itu hasil penggeledahan di rumah ZA, ” jelas Otto, Rabu (13/1).

Kepada petugas ZA mengakui kalau dirinya memang telah menjual obat terlarang tersebut kepada MR. Dirinya pun mengungkapkan kalau obat tersebut dibelinya dari RI, warga Amuntai juga.

Berbekal informasi tersebut kemudian petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri melakukan penangkapan terhadap pria berinisial RI.

RI (46), ditangkap petugas di kediamannya di Desa Sungai Turak Dalam, HSU. Bersamanya disita barang bukti Total 889 tablet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol dengan rincian, 4 plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 40 tablet, 1 buah toples bening yang berisi 49 tablet.

Kemudian, 1 buah tempat kanebo warna kuning yang berisi 20 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan 1 kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.

Serta barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone, 1 pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp 760.000.

“Saat ini para pelaku sudah berada di Polres Tabalong untuk proses selanjutnya, ” pungkas AKP Otto.