Kembali Makan Korban, Kapolres dan Waket DPRD Tanbu Ultimatum Pelaku Illegal Fishing

Wakil Ketua I DPRD dan Kapolres Tanah Bumbu mengingatkan masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara ilegal.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu dan Kapolres Tanah Bumbu. Foto: Dokumen

apahabar.com, BATULICIN - Kembali memakan korban jiwa, pelaku illegal fishing di Tanah Bumbu (Tanbu) mendapat ultimatum dari Kapolres dan Wakil Ketua (Waket) DPRD setempat.

Sebelumnya diduga akibat tersengat listrik dari alat penyetrum ikan, seorang pria ditemukan tewas di RT 03 Desa Indra Loka Jaya, Kecamatan Kuranji, Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (29/6) pukul 09.00 wita.

Korban diketahui berinisial BH. Pria berusia 46 tahun ini merupakan warga desa setempat, tepatnya di RT 04 RW 03.

Adapun jasad BH pertama kali ditemukan anak dan istrinya. Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan bekas sengatan alat penyetrum ikan di telapak tangan kiri korban. 

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali-sekali menangkap ikan dengan cara yang tidak diperbolehkan," seru Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, Kamis (29/6).

Baca Juga: Pria di Kuranji Tanbu Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Penyetrum Ikan

"Menangkap ikan dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia tidak diperbolehkan. Kami juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum berlaku," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan illegal fishing.

"Larangan soal larangan penggunaan alat penyetrum dan bahan kimia itu sudah jelas. Bahkan Tanah Bumbu sudah memiliki peraturan daerah terkait illegal fishing," papar Said Ismail.

"Selain membahayakan diri sendiri, menangkap ikan dengan cara ilegal akan merusak ekosistem dan habitat ikan. Sebaiknya menangkap dengan cara yang dilegalkan seperti memancing," tutur penggemar memancing ini.