Sidang Teddy Minahasa

Kembali Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Putusan Sela Hari Ini

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta

Teddy memberikan hormat kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukumnya sebelum mulai sidang , Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Pantauan apahabar.com, Teddy mengenakan kemeja batik dan membungkukkan sedikit tubuhnya untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun

Teddy hanya berdiam diri dan tak memberikan pernyataan sedikitpun.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih kemudian membuka agenda sidang putusan sela atas terdakwa Teddy Minahasa.

"Agenda persidangan pembacaan putusan sela," ujar Hakim Jon memulai sidang.

Baca Juga: Anggota Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Tiga Anak Buah Teddy Minahasa

Lalu Hakim Jon menanyakan kondisi kesehatan Teddy yang hadir di muka persidangan. "Terdakwa sehat? Bisa melanjutkan persidangan hari ini? tanya Hakim kepada Teddy.

"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia. Bisa, Yang Mulia," jawab Teddy.

Diketahui, Teddy semula menjalani sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya pada Senin (6/2).

Baca Juga: Tiga Anak Buah Teddy Minahasa Bersaksi di Sidang Kasus Narkoba

Sebelumnya, terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.