Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Tabalong Dibekuk Polisi

Seorang warga Desa Pudak Setegal,Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG  - Seorang warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial AF (47) ini ditangkap di kediamannya pada Jumat (3/5) malam.

Penangkapan residivis narkoba 2 kali ini berawal dari laporan warga yang resah dengan perbuatannya.

Dalam laporan itu, warga mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hairul Ilmi, melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.

"Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (4/5).

Adapun barang bukti yang disita bersama pelaku, berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 8,6 gram.

"Sabu tersebut disimpan pelaku dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor dan diakui pelaku adalah miliknya," beber Joko.

Selain itu, polisi juga menyita barbuk berupa,  kaleng bekas rokok, timbangan digital warna silver beserta kotak, plastik warna hitam, 2 pak plastik klip, 2 sekop terbuat dari sedotan plastik, handphone warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar sabu Rp 300 ribu.