Sidang Mario Dandy

Keluarga Keberatan Amanda Bakal Dijemput Paksa, Kondisi Masih Sakit

Keluarga Anastasia Pretya Amanda (APA) tak menerima jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjemput paksa Amanda agar dihadirkan

Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar dan terpidana anak AG (15) menjadi saksi pertama yang diperiksa hakim. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Keluarga Anastasia Pretya Amanda (APA) tak menerima jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjemput paksa Amanda agar dihadirkan di muka persidangan.

Sebab Amanda masih membutuhkan perawatan kesehatan di rumah sakit sehingga dua kali mangkir tak memenuhi panggilan.

"Tidak serta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Tante Amanda, Arinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Baca Juga: Pengacara Amanda Tuding Mario Dandy Sering Ubah BAP

Namun Arinta belum membeberkan rekam medis yang dapat menjelaskan kondisi kesehatan Amanda. Sebab Amanda masih menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta.

Arinta kemudian meminta jaksa untuk mengirim surat kepada pihak rumah sakit, jika ingin mengetahui kondisi Amanda termasuk memperjelas rekam medis.

"Ini kan berkas kan banyak sekali ya, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi, baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho," jelasnya.

Baca Juga: Amanda Bantah Picu Mario Dandy Aniaya David Ozora

"Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit," sambungnya.

Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda dua kali mangkir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy karena sedang sakit. Majelis hakim berencana akan memanggil paksa saksi Amanda untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

"Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," ungkap jaksa.