Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Koordinator tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Ibu Brigadir J di sidang Vonis Ferdy Sambo (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Koordinator tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Termasuk hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang disunat menjadi lebih ringan.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/8).

Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, DPR: Vonis Hakim Dipengaruhi Kekuasaan!

Baca Juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebab Ferdy Sambo cs memiliki peran dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).