Kalsel

Keluar Masuk Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Tanjung bersama Satreskrim Polres Tabalong di-backup Polres Bartim, Polsek Ampah dan…

Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolsek Tanjung Kota. Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Tanjung bersama Satreskrim Polres Tabalong di-backup Polres Bartim, Polsek Ampah dan Polsek Pematang menangkap pelaku pencurian handphone di dalam rumah di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung.

Pelaku berinisial MH (39) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Jalan Negara Ampah-Buntok Desa Tempung Ulung, Kecamatan Pemantang Karau, Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, Selasa (10/8) dini hari.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan dalam penangkapan ini petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 handphone yang dicuri pelaku.

Penangkapan pelaku bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya pada Rabu 14 Juli 2021.

Saat itu korban pencurian BP (31) pada kejadian bangun dan bersiap untuk berangkat kerja.

Saat itu istrinya juga bangun, saat mau ke dapur ia terkejut mengetahui handphone milik suaminya yang sebelumnya diletakan di atas kulkas dalam kondisi di cas sudah tidak ada lagi.

Ia pun memberitahukan kapada suaminya, saat dicari bersama di dalam rumah mereka tidak menemukannya atau hilang.

“Hilangnya handphone tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tanjung Kota, siang harinya. Kejadian tersebut menyebabkan korban menderita kerugian Rp 3.000.000,” jelas Mujiono, Selasa sore.

Mujiono bilang, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian.

“Pelaku sudah 3 kali masuk penjara atas kasus pencurian,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti yang disita sudah berada di Mapolsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukumnya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan. Perkaranya sudah ditangani penyidik Satreskrim Polsek Tanjung Kota [Polres Tabalong],” pungkas Iptu Mujiono.