Tak Berkategori

Kelar Diperiksa, Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi

apahabar.com, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan, terkait kasus kabur dari karantina. Namun status…

Rachel Venna mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (1/11) siang. Foto-Ist

apahabar.com, JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan, terkait kasus kabur dari karantina. Namun status wanita berusia 26 tahun ini masih saksi.

Rachel Venna mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (1/11) siang.

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam. Diketahui Rachel Vennya mendapatkan 38 pertanyaan dari penyidik.

“Setelah pemeriksaan kedua, status Rachel masih saksi,” papar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, seperti dilansir Suara.

“Kalau seputar pertanyaan, saya tidak bisa sharing di publik. Semuanya terkait kronologis dan hal-hal lain,” imbuhnya.

Oleh karena masih berstatus saksi, tak tertutup kemungkinan Rache Vennya bakal diperiksa lagi. Pun wanita beranak dua ini diklaim siap dijadikan tersangka.

“Insyallah lebih siap. Intinya Rachel siap mengikuti, taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan,” tegas Indra Raharja.

Rachel Vennya sebelumnya telah mengakui kabur, ketika seharusnya menjalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Alasannya rindu dengan anak-anak di rumah, meski kemudian diketahui Rachel menggelar pesta dengan sejumlah teman dekat.

Kasus Rachel Vennya ini melibatkan dua oknum TNI. Mereka juga telah diperiksa oleh satuan masing-masing.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan pelanggaran terhadap UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.