Tak Berkategori

Kelabui Polisi, Pelaku Pembunuhan di Gambut Ngaku Masih di Bawah Umur

apahabar.com, MARTAPURA – Pelaku pembunuhan pada sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar…

Oleh Syarif
Tersangka pembunuhan pada sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar diamankan. Foto-Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA – Pelaku pembunuhan pada sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar mengaku masih di bawah umur.

Kapolsek Gambut, IPTU Jenny Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Ari Handoyo mengatakan pihaknya sempat dikelabui oleh MSS bahwa dia masih di bawah umur.

“Pada saat kita amankan, pelaku sempat mengaku kelahiran tahun 2004, yang mana masih enam belas tahun,” ungkapnya.

Namun, polisi tidak mempercayai begitu saja perkataan pelaku. Polisi yang tidak kehabisan akal, mencari KTP pelaku. Pelaku pun bilan tidak ada.

“Setelah kita mencari, dan akhirnya berhasil mendapati Kartu Keluarga (KK) MSS di rumah ibunya,” tutur Ari.

Setelah berhasil menemukan KK milik pelaku, dan ternyata MSS berumur 19 tahun yang mana kelahiran tahun 2001.

“Jadi pelaku ini sudah tidak digolongkan sebagai anak-anak lagi,” ujarnya.

Ipda Ari Handoyo menerangkan, peristiwa itu terjadi Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 22.00 WITA.

“Korban saat itu berada di warung di Desa Guntung Papuyu. Ia bertemu dengan pelaku dan berbincang," ujarnya Ipda Ari menceritakan awal peristiwa itu, Minggu (20/9).

Dalam perbincangan itu, pelaku meminta nomer telepon seorang wanita kepada korban.

Korban menolak. “kamu kan tidak memiliki handphone, buat apa minta nomer dia,” ucap Ipda Ari mengutip perbincangan korban dan tersangka.

Tak hanya berucap, korban juga mendorong kepala pelaku dengan tangannya. Karena tersinggung dengan perbuatan korban, pelaku langsung mengambil senjata tajam yang dibawa. Tanpa buang waktu, sajam itu diarahkan berulang kali juga melukai pinggul depan sebelah kiri tubuh korban.

"Setelah melampiaskan amarah dengan penikaman, pelaku lantas kabur," terang Ari.

Sedang korban yang bersimbah darah dilarikan oleh teman-temannya ke tempat dokter terdekat.

“Kemudian paginya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut. Kita kemudian mengantarkan korban MZK ke Puskesmas Gambut guna menjalani visum,” terangnya.

Nasib berkata lain, karena luka yang diderita banyak mengeluarkan darah, Jumat (18/9) korban meninggal dunia dengan tubuh menderita 4 luka tusuk.
Ipda Ari mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

“Kabar bahwa korban meninggal dunia sampai ke telinga tersangka. Pelaku goyah, dan ia berniat menyerahkan diri,” ungkap Ari.

RT setempat menghubungi Ipda Ari mengabarkan tersangka mau menyerahkan diri. 'Kita bergegas menjemput ke rumahnya di Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar," terang Ari lagi.

Kepada petugas, pelaku mengaku sempat kabur ke Pal 9, di rumah keluarganya.

Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 subsider 351 ayat 2.
“Karena sebelumnya pelaku melakukan penganiayaan berat, kemudian menghilangkan nyawa korban,” ujarnya menerangkan soal pasal yang siap dikenakan kepada pelaku.

Polisi jebolan SPN tahun 2001 tersebut mengatakan, bahwa dari hasil BAP, pelaku mengakui bahwa baru satu kali dirinya membawa senjata tajam.

“MSS mengaku, pisau tersebut biasanya dipakai sehari saat dia bekerja di gudang padi. Dan pada saat sebelum kejadian pisau tersebut memang ia bawa,” urai Ari.