Nasional

Kekejaman Majikan Sutini di Singapura Terungkap dari Buku Harian

apahabar.com, BANJARNEGARA – Nestapa TKI Sutini Tri Hefisi (37) selama bekerja di Singapura terungkap dari buku…

DIRAWAT – Sutini Tri Hefisi (37) menjalani perawatan medis. Foto-merdeka.com

apahabar.com, BANJARNEGARA – Nestapa TKI Sutini Tri Hefisi (37) selama bekerja di Singapura terungkap dari buku harian yang ia tulis. Sutini mengungkapkan, oleh majikannya dibuat kelaparan, dilarang berkomunikasi juga tak menerima gaji.

Sutini merupakan buruh migran asal Kabupaten Banjarnegara. Ia dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit oleh majikannya pada Sabtu (27/10). Tiba di kediamannya di Banjarnegara, kondisi kesehatan Sutini makin memburuk.

Ia sempat dirawat di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara sejak tanggal 30 Oktober. Pada 4 Desember lalu Sutini meninggal dunia.

LBH Sikap Banyumas selaku tim kuasa hukum dari alm Sutini melalui juru bicaranya, Bangkit Adhi mengatakan, berdasarkan buku harian yang ditemukan, Sutini mencurahkan sejumlah keluhan selama berada di Singapura.

Ia mengungkapkan, tidak diberi makan oleh pihak agensi Singapura selama 3 hari, merasakan sakit di bagian kepala dan pinggang.”Ia juga dilarang berkomunikasi dengan keluarga,” kata Adhi, Minggu (16/12)

Kartu SIM handphone Sutini juga diambil oleh majikannya. Jika tertangkap tangan menggunakan handphone, ia akan dikurung di gudang selama 2 sampai 3 hari. Pada kesehariannya Sutini hanya diberi makan 1 kali dalam sehari.

“Kemudian selama 1 bulan kerja juga tidak diberi gaji. Serta 5 bulan berikutnya gaji diambil oleh pihak Agensi”, lanjut Adhi.

Berdasarkan keterangan keluarga, Sutini juga tidak mendapatkan upah semestinya. Bahkan tidak jelas jumlah upah yang diberikan berapa tiap bulannya. Gaji pertama Sutini tidak diberikan dan uang yang diterima Sutini hanya satu kali, dikirim kepada anak Sutini di Indonesia ke rekening milik adik iparnya sebesar Rp 2,5 juta.

“Bahkan ketika telah kembali ke Indonesia, Sutini hanya membawa uang Rp 185 ribu dan uang dolar Singapura dengan pecahan 50 dolar (4 lembar), 10 dolar (4 lembar), 2 dolar (1 lembar), 10 sen (2 keping), 5 sen (1 keping) yang jika dirupiahkan sekitar Rp 2,4 juta,” kata Adhi.

LBH Sikap Banyumas menduga terdapat beberapa pelanggaran hukum dalam kasus Sutini. Penempatan Sutini di Singapura tidak sesuai prosedur karena syarat penempatan seperti BPJS tidak dipenuhi.

Terdapat juga eksploitasi karena Sutini tidak mendapatkan upah yang layak. Bahkan tidak ada penampungan saat Sutini sampai di Singapura, atau terjadi penelantaran hingga 2 hari.

Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut LBH Sikap Banyumas melakukan langkah advokasi awal berupa pelaporan kepada pihak kepolisian Resort Banjarnegara pada tanggal Jum’at (14/12) atas terjadinya dugaan tindak pidana terhadap kasus Sutini.

Setelah itu akan dilakukan pula langkah advokasi seperti membuat laporan aduan kepada badan/instansi pemerintah terkait atas permasalahan yang dihadapi oleh Sutini dan keluarga.

Sumber : merdeka.com

Editor : Syarif