Klinik Aborsi

Keji, Klinik Aborsi di Jaktim Larutkan Janin dengan Cairan Kimia

Klinik Aborsi yang berada di kawasan Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur tega melarutkan janin bayi dengan cairan kimia.

(Paling kiri) Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo saat Konferensi Pers di Mapolrestro Jakarta Timur (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

apahabar.com, JAKARTA - Klinik Aborsi di kawasan Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur terungkap melakukan tindakan keji dengan melarutkan janin hasil aborsi dengan menggunakan cairan kimia.

Kasatreskrim Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur (Jaktim), AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan bahwa sebelum janin dilarutkan dengan cairan kimia, pekerja klinik kemudian mengeluarkan paksa janin dengan menggunakan vakum.

"Setelah divakum kemudian janin tersebut dilarutkan dengan cairan HCL. Jadi kalau sudah keluar janinnya, ditaruh di ember dan dilarutkan di situ," kata AKBP Dhimas Prasetyo saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (19/5).

Baca Juga: Pengungkapan Klinik Aborsi Billy & Moon, 5 Tersangka Ditangkap!

Setelah merendam janin dalam cairan kimia, mereka kemudian membuang hasil aborsinya  ke dalam toilet untuk menghilangkan jejak praktik ilegal itu.

"Terurai itu jenazah, lalu bayi tersebut dibuang ke toilet. Setelah melakukan pembayaran biasanya dilakukan pasien akan di kontrol kedua kalinya diberi obat-obat dan lain lain sebagainya," ungkap Kasatreskrim.

Tindakan tanpa rasa kemanusiaan itu diterangkan AKBP Dhimas Prasetyo, dilakukan oleh 5 orang tersangka dengan masing-masing peranannya.

Mereka berinisial S, HH, IS, EP, dan SR, dengan rincian terdiri dari tiga perempuan, dan dua laki-laki.

Baca Juga: Klinik Aborsi di Jaktim Raup Untung Puluhan Juta Perhari dari Praktik Ilegal

Para pelaku yang melakukan praktik aborsi tersebut sangat berisiko karena sebenarnya mereka yang berpraktik tidak memiliki dasar pendidikan ataupun keahlian dalam dunia medis.

"Yang menarik adalah tersangka S dari pemeran utama ini atau pelaku utamanya sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang medis, jadi memang hanya berdasarkan otodidak. Berdasarkan kemampuan tersebut tersangka S ini coba-coba buka sendiri dan memang sudah berjalan dari tahun terakhir ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polrestro Jakarta Timur berhasil mengungkap adanya klinik aborsi di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (17/5) lalu, dan berhasil menciduk 5 orang tersangkanya.

Kelima orang tersangka dalam kasus klinik aborsi itu, kini harus berhadapan dengan pasal berlapis, yakni pasal 75 ayat 1, ayat 2 UUD 36 tahun 2009 juncto Pasal 194 UUD Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau 346 KUHP.