Tak Berkategori

Kejati Kalsel Klaim Selamatkan 7,9 Miliar Uang Negara

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara Rp.7.963.672.389 atau…

Foto-DetikOne

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara Rp.7.963.672.389 atau Rp 7,9 miliar. Jumlah itu dari beragam kasus sepanjang 2018 yang tertangani.

Dari 26 kasus, 11 kasus di antaranya berhasil naik ke tahap penyidikan. Sepanjang tahun ini, 15 perkara rasuah juga berhasil dimasukan ke tahap penuntutan.

“Sedangkan kepolisian berhasil melaksanakan 25 perkara di antaranya 16 perkara kasus korupsi dan 9 perkara kasus pungutan liar (Pungli),” kata Kepala Kejati Kalsel Adhe Adiyaksa didampingi Kasi Pidsus Kejati Kalsel, Munadji, Senin (10/12) pagi.

Kejati sejauh ini telah melakukan uheksi (upaya hukum dan ekskusi): hukum Kasasi 22 kasus, Banding 3 kasus, Peninjauan Kembali (PK) 8 Kasus dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH) 1 kasus.

Baca Juga :Menyamar, Polisi Tangkap Pemuda Bertato Jual Sabu

Munadji mengungkapkan, kasus korupsi di Kalsel pada 2018 mengalami tren penurunan jika dibanding 2017, seiring penanganan korupsi lebih ke arah pencegahan.

“Tahun ini mengalami penurunan kasus korupsi daripada tahun sebelumnya,” tegasnya.

Adapun kendala dalam mengungkap kasus korupsi di Kalimantan Selatan yaitu Kejati belum bisa menindaklanjuti sebuah kasus apabila belum adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau sudah audit kan sudah jelas, kerugian negara berapa kan diketahui, mudah kita melangkah,” ujarnya.

Dalam upaya menangani kasus korupsi di Kalsel, pihaknya lebih condong ke arah pencegahan melalui program-program kejaksaan dan bekerjasama dengan penegak hukum yang lain.

“Penegakan hukum bukan hal yang menakutkan, sehingga orang yang tak bersalah merasa ketakutan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dan aparat penegak hukum harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Di Hari Korupsi 2018, Ia berharap, sumber daya manusia (SDM) harus mempunyai daya tahan terhadap sikap koruptif agar mampu memberikan pelayanan publik yang baik.

Baca Juga :KPK: UU Antikorupsi Indonesia Belum Berstandar Dunia

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F