Kejari Tapin Terima Tersangka dan Barbuk Kasus Korupsi APBDesa Batalas

Kejaksaan Negeri Tapin resmi menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDesa Batalas dari penyidik Polres Tapin, Kamis (18/7). 

Oleh Sandy
Kejari Tapin saat menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDesa Batalas dari penyidik Polres Tapin. Foto - Kejari Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin resmi menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi APBDesa Batalas dari Polres Tapin, Kamis (18/7). 

Tersangka SA yang merupakan Kepala Desa Batalas di Kecamatan Candi Laras Utara, diduga menyalahgunakan Anggaran Desa tahun 2017, 2018, dan 2019 dengan kerugian negara mencari ratusan juta. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejari Tapin, Rabu (17/7) pukul 09.30 Wita. Proses ini turut dihadiri Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, bersama jajaran terkait. 

"Setelah berkas perkara lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin," ungkap Ronald Oktha, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin.

"SA akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Audit Inspektorat mengungkap kerugian negara dari pembangunan desa, belanja barang, dan pembelian fiktif dalam APBDesa Batalas yang dilakukan SA. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp296.131.822,37. 

SA didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.