Kejari Tapin Musnahkan Puluhan Gram Sabu-Ribuan Butir Zenith

Miliki kedudukan hukum tetap atau inkrah, barang bukti di Kejaksaan Negeri Tapin puluhan gram sabu dan sampai ribuan obat terlarang dimusnahkan, Kamis (22/6).

Oleh Sandy
Kejaksaan Negeri Tapin saat lakukan pemusnahan barang bukti perkara Februari sampai Mei 2023. Foto - apahabar.com/Sandy

apahabar.com, RANTAU - Sudah memiliki kedudukan hukum tetap atau inkrah, barang bukti di Kejaksaan Negeri Tapin puluhan gram sabu dan sampai ribuan obat terlarang dimusnahkan, Kamis (22/6).

Kajari Tapin Adi Fakhruddin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Brang Rampasan, Irfan Harisman menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penanganan dari Februari sampai Mei 2023.

"Keseluruhan kasus Tindak Pidana Umum sebanyak 47 perkara. Narkoba 15 perkara, UU Darurat 8 perkara, tipiring 4 perkara, dan BB lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 20 Perkara," jelasnya.

Sedikitnya, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 36.1 gram sabu, 5 butir ekstasi, 3,710 butir Carnophen atau Zenith, obat Neormethor 96 butir, obat samchodin 20 butir, dan Obat Seledryl 16 butir.

Selain itu, ada 42 botol miras termasuk alkohol 95 persen, 10 bilah sajam dan beberapa barang lainnya termasuk dua tabung oksigen. 

"Untuk tabung oksigen ini kasus pencurian besi jembatan, jadi digunakan terdakwa sebagai alat potong," lanjut Harisman.

Pantauan di lokasi, terlihat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara, dibakar, dilarutkan dalam air terus diblender, dan senjata tajam potong menggunakan gergaji mesin.

"Sedikit ataupun banyak kita tetap lakukan pemusnahan barang bukti setiap triwulan. Untuk meminalisir potensi pandangan negatif pada Kejari Tapin baik dari internal dan eksternal," pungkasnya.