Kejari Tapin Musnahkan Puluhan Gram Sabu hingga Ratusan Dextro 

Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari periode Juli 2022 hingga Agustus 2022.

Oleh Sandy
Kejaksaan Negeri Tapin saat menggelar pemusnahan barang bukti periode Juli hingga Agustus 2022. Foto - apahabar.com/sandy

apahabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari periode Juli 2022 hingga Agustus 2022, Kamis (24/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari total 53 perkara. Mulai dari perkara narkotika, kesehatan, undang-undang darurat, hingga tindak pidana ringan.

"Total ada sebanyak 53 perkara. Perkara Tipidum ada sebanyak 13 perkara, undang-undang kesehatan tiga perkara, undang-undang darurat enam perkara, dan barang bukti yang dirampas ada 25 perkara. Terakhir tipiring enam perkara," urai Kajari.

Baca Juga: Anggota Peradi Banjarmasin Pertanyakan Iuran Rp40 Ribu per Bulan

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 37,85 gram sabu dari 13 perkara, 420 butir Dextro dari tiga perkara, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebanyak enam bilah dari enam perkara , barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 25 perkara, dan 27 tindak pidana ringan, dan enam perkara minuman keras.

"Pemusnahan ini kita akan lakukan continue. Insyaallah bulan depan (Desember) akan melakukan pemusnahan kembali," tutupnya.

Baca Juga: Ekspor Kalsel Meningkat, Tiongkok dan India Jadi Tujuan Terbesar