Dugaan Korupsi

Kejari Periksa 350 Saksi Dugaan Rasuah Anggaran Dinsos HST Kalsel

Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dinsos setempat. Sebanyak 350 saksi akan diperiksa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menelusuri kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Sebanyak 350 saksi akan diperiksa.

Penyelidikan terkait kasus itu dilakukan sejak awal Januari 2023. Hasilnya, Kejari HST memanggil sekitar 350 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan manipulatif anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) HST.

Rata-rata saksi yang diperiksa berstatus karyawan Dinsos HST. Ada juga camat, pembakal atau kepala desa, hingga warga setempat.

"Sebanyak 350 saksi yang diperiksa, ini sangat luar biasa, mungkin sudah cukup,” ujar Kasi Intel Kejari HST, Muhammad Rachmadhani tanpa menyebut angka pada kasus dugaan kejanggalan penggunaan anggaran tersebut, Kamis (31/8).

Baca Juga: Janji Polisi: Tambang Meratus HST Bakal Ditindak!  

Baca Juga: Kasus DBD di HST Meningkat, Dinkes: 157 Kasus hingga Agustus 2023

Saat ini, Kejari HST kini tengah meminta pendapat saksi ahli tentang dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinsos tersebut. Saksi ahli didatangkan dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarbaru, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, serta BPKP Kalsel.

Kejari HST juga sudah mengusut hingga mengumpulkan barang bukti dari keterangan saksi dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinsos.

“Ketika kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, segera kami ekspos lebih dalam,” tekannya.

Terpisah, Humas Polres HST, Iptu Priadi mengaku belum menerima pelimpahan laporan penyalahgunaan dana di Dinkes dan Dinsos dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat hasil temuan BPK RI. Namun, dia menyebut pihaknya akan siap jika diminta bantuan.

“Polres HST siap menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, apabila ada dugaan  penyimpangan anggaran ataupun penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan,” pungkas Iptu Priadi.

Diketahui sebelumnya, dugaan kasus Dinkes dan Dinsos HST itu berawal dari temuan audit rutin oleh BPK RI tahun 2022. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus oleh DPRD HST.