bakabar.com, SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menerapkan strategi berlapis dalam mengawasi penggunaan dana desa, mulai dari pembinaan hingga penindakan hukum.
Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, mengatakan pihaknya telah menjalin sinergi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) guna memperkuat pengawasan Anggaran Dana Desa (ADD).
Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi langkah awal agar kepala desa tidak terjerumus dalam pelanggaran.
“Kami melakukan pembinaan dan edukasi supaya kepala desa memahami pengelolaan keuangan desa dengan baik. Harapannya tidak ada lagi penyimpangan, khususnya yang disengaja,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Meski mengedepankan pembinaan, Kejari tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara. Nur Akhirman menegaskan, penyimpangan yang terbukti dilakukan secara sengaja akan diproses hingga ke ranah hukum.
“Kalau ada unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Untuk kesalahan akibat ketidaktahuan atau kelalaian administratif, Kejari masih memberikan ruang perbaikan dengan mewajibkan pengembalian kerugian negara.
“Misalnya kegiatan ada, tetapi pertanggungjawaban tidak lengkap. Itu masuk kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki. Kami arahkan untuk melengkapi dokumen dan mengembalikan jika ada kerugian,” jelasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kejari Kotim melibatkan sejumlah bidang, di antaranya Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum, Intelijen untuk pengawasan lapangan, serta Pidana Khusus (Pidsus) untuk penindakan jika ditemukan pelanggaran serius.
Meski demikian, Kejari juga memiliki catatan penindakan. Pada tahun sebelumnya, terdapat satu kasus penyimpangan dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp900 juta yang berujung vonis terhadap tiga terdakwa.
“Kasus itu sudah kami upayakan secara persuasif, namun tidak diindahkan. Akhirnya diproses hukum dan masing-masing divonis sekitar dua tahun penjara,” ungkapnya.
Melalui strategi dari pembinaan hingga penindakan ini, Kejari Kotim berharap pengelolaan dana desa ke depan semakin transparan dan akuntabel.
“Kepala desa adalah mitra kami. Dengan pembinaan ini, kami berharap mereka semakin memahami aturan dan tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum,” tandasnya.