Kejari Kotabaru Periksa Kades di Pulau Laut Sigam Soal Dana MTQ

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel dilaporkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Oleh Masduki
Diduga Gelapkan dana sumbangan MTQ, Kades di Pulau Laut Sigam Kotabaru diperiksa Kejari. Foto : Apahabar.com/ Masduki

apahabar.com, KOTABARU - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Informasi dihimpun, Kades itu berinisial YS. Ia diperiksa jaksa perihal dugaan penggelapan dana sumbangan warga untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Dana tersebut nilainya mencapai puluhan juta untuk pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan tahun 2019. Namun MTQ tidak terlaksana hingga tahun ini.

Kasi Intel Kejari Kotabaru, M Fikri Nuriana melalui Kasubsi Intel Ghani Yoga Pratama mengakui pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades YS dan sejumlah panitia.

YS diperiksa atas dugaan penggelapan dana sumbangan MTQ dari warga yang dipungut melalui masing-masing Ketua Rukun Tangga (RT) di desanya sejak tahun 2019.

Desa YS sebelumnya memang ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan, kemudian ada laporan warga masuk.

"Jadi, kalau dana yang terkumpul atau sumbangan dari warga untuk MTQ itu di kisaran Rp50 juta lebih," ujar Ghani, kepada apahabar.com, Selasa (4/7) siang.

Jaksa muda ini bilang bahwa pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan, dan untuk dugaan sementara masih perihal dugaan penggelapan dana.

"Untuk sementara ini memang dugaan penggelapan dana, karena tidak mengarah korupsi dana negara," pungkas Ghani.

Sementara YS juga membenarkan telah dipanggil dan diperiksa oleh jaksa perihal dana MTQ tersebut sekitar sepuluh hari yang lalu.

"Iya, memang saya dipanggil dan semua sudah disampaikan sesuai apa yang terjadi," ujar YS di kantornya Selasa siang.

YS bilang pihaknya melakukan pungutan kepada warga untuk pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan lantaran kekurangan anggaran.

"Lalu MTQ tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19, juga dananya masih kurang," terangnya.

Meski demikian, YS mengaku akan mengembalikan dana warga yang telah terkumpul menunggu hasil pemeriksaan Kejari.

"Jadi kita sebagai ketua umum siap mengembalikan dana itu, menunggu nanti seperti apa dari Jaksa," pungkasnya.

Baca Juga: Gaduh Transaksi 'Gendut' Rp300 Miliar, Kapolres Kotabaru Buka Suara!