Kejari Batola Usut Dugaan Menghalangi Penyidikan Tukar Guling Lahan di Wanaraya

Meski sebagian sudah berkekuatan hukum tetap, kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), ternyata masih berbuntut.

Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Jalan Putri Junjung Buih Marabahan. Foto: apahabar.com/Dokumen

apahabar.com, MARABAHAN - Meski sebagian sudah berkekuatan hukum tetap, kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola), ternyata masih berbuntut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menindaklanjuti dugaan upaya merintangi penyidikan yang dilakukan oleh sekelompok oknum, ketika penyidikan kasus tukar guling lahan itu dilakukan.

Akibat ulah si oknum, banyak saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga membuat proses penyidikan membutuhkan waktu yang lama.

"Menyikapi indikasi upaya merintangi penyidikan tersebut, Kajari Batola mengeluarkan Sprindik Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.1/01/2023 tertanggal 16 Januari 2023," papar Kajari Batola melalui Kasi Intel, M Hamidun Noor, Jumat (23/6).

Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat, penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kajari Batola Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023 tertanggal 3 Mei 2023.

"Proses tersebut masih berlangsung hingga sekarang. Namun demikian, kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan," tukas Hamidun.

"Hal tersebut disebabkan semuanya masih dalam proses
penyidikan. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif," sambungnya.

Di sisi lain, Hamidun juga menegaskan bahwa kelompok petani sawit di Desa Kolam Kanan telah mendukung serta bekerjasama dengan BUMDes Adil Sejahtera.

"Pun BUMDes Adil Sejahtera telah mendapat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari PT Agri Bumi Sentosa (ABS) untuk mengelola lahan sawit," jelas Hamidun.

"Imbasnya mereka memperoleh keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman dan bermanfaat," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Tukar Guling Tanah di Wanaraya Batola, Eks Ketua KUD Ajukan Banding

Baca Juga: Terdakwa Tukar Guling Lahan Desa di Wanaraya Batola Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan tersebut telah mendudukkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terdakwa.

Selanjutnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.

Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sebaliknya Sabtin memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun demikian, Sabtin kurang puas dengan hasil banding dan memutuskan melakukan kasasi. Adapun proses kasasi masih berlangsung sampai sekarang.

"Terlepas dari proses kasasi yang dilakukan salah seorang terdakwa, tim penyidik telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," pungkas Hamidun.

Baca Juga: Sambangi Kejari Batola, Warga Kolam Kanan Wanaraya Tuntut Kejelasan Kasus Tukar Guling

Baca Juga: Kejari Batola Resmi Tahan Dua Tersangka Tukar Guling Lahan di Wanaraya