Berita Banjar

Kejari Banjar Usut Keretakan Gedung Puskesmas Martapura II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mulai mengusut keretakan Gedung UPT Puskesmas Martapura II.

Gedung Puskesmas Martapura II yang kini sudah ditinggalkan akibat retak. Foto: apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mulai mengusut keretakan di gedung UPT Puskesmas Martapura II.

Belum berusia 6 tahun, gedung berlantai dua itu sudah harus ditinggalkan. Selanjutnya pelayanan dipindahkan ke sebuah ruko di Jalan Veteran Martapura sejak 20 Juli 2023.

Diketahui bangunan puskesmas di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Keraton, Martapura, itu dibangun sejak 2018 dengan anggaran APBD sebesar Rp2,4 miliar. Sedangkan peresmian dilakukan 19 Februari 2019.

Situasi itu membuat Kejari Banjar turun tangan. Mereka pun akan memanggil para pihak untuk mengusut kemungkinan unsur korupsi dalam proses pembangunan.

Sebagian dinding Puskesmas Martapura II yang retak. Foto-istimewa.

"Proses yang dilakukan sudah masuk penyelidikan intelijen, belum penyelidikan pidana khusus," ungkap Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, Rabu (16/8).

"Namun dalam waktu dekat, para pihak terkait pembangunan puskesmas. Sekitar 18 orang yang akan dipanggil di antaranya dari Puskesmas Martapura, Dinas Kesehatan, tim teknis Dinas PUPR, kontraktor dan lain," sambungnya.

Sebelum naik ke tahap penyelidikan intelijen, Kejari Banjar telah menerima beberapa laporan terkait keretakan gedung tersebut. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menindaklanjuti pelaporan itu, Kajari Banjar menerbitkan Surat Perintah Tugas (sprintug) selama 7 hari guna memeriksa kondisi bangunan.

"Kami menemukan keretakan dan tidak layak digunakan, sehingga dapat dinaikkan ke penyelidikan intelijen," tandas Bardan.