Kejari Banjar Ungkap Alasan Kahpi Dipidana Sengketa Tanah Sebelum Pembuktian Perdata

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengungkap alasan perkara dugaan pidana penyerobotan tanah diproses tanpa Perdata.

Terdakwa H Kahpi (72) dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 1 tahun atas dugaan penyerobotan tanah dalam sidang tuntutan di PN Martapura, Kamis (21/11). Foto: bakabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Robert Iwan Kandun, mengungkap alasan perkara dugaan pidana penyerobotan tanah diproses tanpa melalui Perdata.

Terdakwa adalah Kahpi. Pria berusia 72 tahun ini dituntut melanggar Pasal 385 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (21/11). Adapun pelapor bernama Hasim Sutiono.

Robert menyampaikan memang terdakwa punya dokumen alas tanah berupa Surat Keterangan Lurah (SKL) yang terbit 10 Oktober 1988 Nomor: 72-37/AGR/LUB/X/1988.

Adapun pelapor memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan 1997 dengan dasar dokumen SKT terbitan 5 Maret 1992. Pelapor mendapatkan tanah dengan cara dibeli dari dari Sulaiman sejak 1997.

Robert menjelaskan SKL merupakan dokumen pendukung dalam mengajukan kepemilikan atas hak tanah. Namun setelah reformasi agraria mulai 1960, SHM menjadi bukti otentik kepemilikan suatu tanah.

Kedudukan SKL hanya sebagai penyerta dalam pengajuan menjadi SHM, dengan syarat kedudukan SKL tidak boleh tumpah tindih.

"Sedangkan SKL terdakwa terjadi tumpang tindih dengan pelapor yang sudah memiliki SHM," tukas Robert.

Itu terbukti ketika terdakwa berusaha menjual tanah kepada H Umar pada 2011. Namun ditolak BPN, ketika Umar ingin meningkatkan menjadi SHM lantaran terjadi tumpang tindih. Umar pun membatalkan jual beli dengan terdakwa.

Kemudian terdakwa kembali menjual tanah dimaksud kepada almarhum H Rusliansyah pada 2012. BPN juga menolak, ketika Rusliansyah ingin meningkatkan menjadi SHM.

Rusliansyah kemudian menggugat Kepala BPN Banjar ke PTUN Banjarmasin. Namun gugatan ini ditolak dengan putusan Nomor 02/P/FP/2017/PTUN/.BJM dengan alasan PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut.

"Pelapor merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa yang menjual tanah pelapor. Jaksa menilai jelas unsur pidana. Terdakwa pun tidak melakukan gugatan perdata, dan tidak ada pemblokiran tanah oleh pihak mana pun, sehingga perkara pidana bergulir," pungkas Robert.