Nasional

Kejari Bandarlampung Siapkan 7 Jaksa dalam Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber

apahabar.com, JAKARTA – Perkara penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber yang dilakukan Alfin Andrian (24), warga Jalan…

Oleh Syarif
Tersangka Alpin Adrian saat memperagakan reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung, Kamis (17/9). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Perkara penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber yang dilakukan Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung masuk babak baru.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menunjuk tujuh jaksa dalam perkara penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Bandarlampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reskrim.

“Sudah kami siapkan tujuh orang jaksa untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Mengenai siapa saja jaksa yang ditunjuk, belum bisa saya sampaikan,” ujarnya, Sabtu (19/9).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas perkara penusukan korban Syekh Ali Jaber tersebut.

“Setelah dipelajari berkasnya, baru kami akan tentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang ini, kan baru SPDP-nya saja yang masuk,” kata dia.

Penyidik Polresta Bandarlampung telah melakukan rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber di dua TKP yakni di kediaman kakek tersangka Alfin Andiran di Gang Kemiri RT 07 Lk 01 dan di Masjid Falahuddin di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kamis (17/9).

Dalam rekonstruksi tersebut penyidik menghadirkan tersangka Alfin Andiran (24) dan korban Seykh Ali Jaber diwakili petugas kepolisian serta sejumlah saksi dengan disaksikan oleh JPU Kejari Bandarlampung serta kuasa hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jaksa Kejari akan mendalami empat pasal yang disangkakan terhadap tersangka Alfin yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP sub Pasal 338 juncto 53 KUHP subside Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurarat nomor 12 tahun 1951.

“Alfin dijerat pasal berlapis. Dari 20 hari pertama setelah SPDP itu dikeluarkan, kami berharap bisa segera dilakukan pelimpahan tahap pertama perkara tersebut,” kata Pandra kapada CNNIndonesia.com.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana mengutarakan setelah dikeluarkannya SPDP, saat ini pihaknya tengah mempercepat melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Untuk SPDP-nya kan baru kita keluarkan empat hari lalu (15 September), saat ini masih berproses berkas perkaranya,” ungkapnya.

Terkait pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejari Bandarlampung, kata Rezky, kemungkinan akan dilakukan pihaknya pada Senin 21 September 2020. Sebelum pelimpahan, kelengkapan berkas perkara upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka Alfin terhadap Syekh Ali Jaber sudah diteliti jaksa.

“Rencananya, Senin besok untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertamanya,” terangnya.

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi baik itu saksi dari pihak korban maupun saksi dari pihak tersangka, lalu para saksi mata (jemaah), perekam video saat kejadian dan saksi ibu-ibu yang diajak berfoto oleh korban Syekh Ali Jaber.

“Para saksi tersebut, yakni guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan ke JPU,” pungkasnya. (CNN)