Tak Berkategori

Kejari Balikpapan Geledah Kantor KSOP, Sita Sejumlah Berkas

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali melakukan penggeledahan lanjutan, Rabu (24/2) sekira pukul 10.00…

Oleh Syarif
Petugas Kejari Balikpapan membawa sejumlah berkas hasil sitaan dari penggeledahan di kantor KSOP Balikpapan. Foto-Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali melakukan penggeledahan lanjutan, Rabu (24/2) sekira pukul 10.00 wita.

Sasaran kali ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.

Penggeledahan tersebut tindaklanjut dari penyelidikan kasus penyalahgunaan wewenang di Pelabuhan Peti Kemas yang dikelola oleh PT Kaltim Kariangau Terpadu (KKT).

Penggeledahan ini juga untuk melengkapi berkas dalam penyelidikan kasus tersebut. Dimana sebelumnya Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor KKT beberapa waktu lalu dan kemudian dilanjutkan di kantor KSOP.

Petugas menggeledah dua kantor KSOP yakni kantor utama dan kantor bidang keselamatan lalu lintas laut yang berada diseberang kantor utama di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pelabuhan Semayang. Penggeledahan selesai sekira pukul 13.30 wita, dimana petugas nampak membawa sejumlah berkas kedalam mobil.

“Ini dalam rangka penyelidikan perkara kemarin terkait dengan Pelabuhan Peti Kemas. Bahwa hari ini kami melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga tempat, salah satunya tim kita berada disini di kantor KSOP Kelas I Balikpapan,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Oktario Hutapea.

Oktario mengungkapkan sebanyak 22 item yang disita dari kantor KSOP Balikpapan itu. Berkas yang disita tersebut antara lain dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) tahun 2019-2020, bukti keberangkatan dan kedatangan kapal serta dokumen pendukung lainnya.

“Dari kegiatan kita sementara untuk bidang lalu lintas laut baru ada sekitar 22 item termasuk dokumen dan soft dokumen yang kita amankan. Kita harapkan nanti bisa mendukung proses pembuktian kasus ini agar cepat ditangani dan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Oktario menerangkan bahwa kasus yang tengah diselidikinya ini ialah dugaan penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan kegiatan operasional di pelabuhan KKT. Dimana secara perizinannya pelabuhan tersebut dikhususkan untuk bongkar muat peti kemas. Namun dalam pelaksanaannya rupanya terjadi aktivitas bongkar muat batu bara curah.

“Secara perizinannya itu khusus untuk peti kemas, namun dalam pelaksanaannya ada kegiatan lain termasuk ada kegiatan bongkar muat batu bara curah. Sehingga ada beberapa indikasi kerugian keuangan negara. Ini masih dalam proses. Yang pasti dalam kegiatan tersebut ada bisnis yang menyalahi hukum yang dikenal dengan perbuatan melawan hukum. Ini indikasinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum termasuk juga oleh KSOP, KKT dan KBA,” terangnya.

Oktario menyebutkan dari aktivitas tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar lebih. Namun hal ini masih dalam proses perhitungan dan analisa, bisa saja jumlah kerugian lebih besar dari perhitungan awal.

“Hitungan terakhir itu kerugian negara ada sekitar Rp 10 miliar. Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala KSOP Balikpapan, Takwim Masuku mengatakan bahwa penggeledahan tersebut memang bagian dari penyelidikan dari Kejari. Pihaknya menghormati keputusan tersebut dan cukup kooperatif.

“Tanggapan kami apa yang menjadi keputusan masalah hukum ya kami ikut. Mereka datang mengambil beberapa berkas ya kami melayani,” tuturnya.

Takwim menyebut bahwa Kejari melakukan pemeriksaan dokumen di Bidang Lalu Lintas Laut dan Keselamatan Berlayar. Dari satu ada banyak dokumen yang dibawa salah satunya ialah surat keluar masuknya kapal sejak tahun 2018 silam.

“Ada banyak yang dibawa saya nggak hapal, ada surat masuk dan keluar tahun 2018 sampai tahun 2021, kemudian data badan usaha pelabuhan sama keagenan,” tutupnya.