Nasional

Kejam, Beredar Video Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan

apahabar.com, CILACAP – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang mempertontonkan tindak kekerasan…

Bidik layar video aksi penganiayaan terhadap tahanan di Nusakambangan. Foto-istimewa

apahabar.com, CILACAP - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video viral yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika yang dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali keLapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dilansir Suara.com, dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan itu dalam kondisi mata tertutup kaos. Tak hanya itu, mereka juga diborgol pada bagian tangan serta kaki. Para tahanan tersebut juga terlihat dipukul dan diseret-seret. Mereka pun terlihat berjalan jongkok menuju kapal.

Terkait video viral itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi menyebut, insiden tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2019). Saat itu, sebanyak 26 narapidana dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli menuju Lapas Nusakambangan.

Junaedi mengatakan, telah terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemindahan para tahanan tersebut.

“Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat,” ujar Junaedi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).

Alhasil, Kalapas Narkotika Lapas Nusakambangan berinisial HM di diperiksa. Junaidi mengatakan, HM dinilai lalai lantaran tak dapat mengendalikan anak buahnya hingga peristiwa tersebut terjadi.

“Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah dan Kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan,” jelasnya.

Sebanyak 13 petugas pun telah diperiksa terkait tindakan kekerasan tersebut. Apabila ditemukan tindak kekerasan, maka para petugas tersebut akan ditindak secara administrasi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sampai saat ini, ketigabelas petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan,” papar Junaedi.

Junaedi, para tahanan yang berjumlah 26 orang tersebut dipindahkan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkotika di dalam penjara.

Baca Juga:Kapolri Tito Karnavian Bantah Perintah Tembak Mati Rizieq Shihab, Polri Buru Pembuat Hoaks

Baca Juga:Heboh, Pria di Banjarmasin Beli Oppo F11 Pake Koin

Editor: Aprianoor