Nasional

Kejaksaan Kawal 44 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp142,9 Triliun

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan capaian positif kejaksaan pada semester pertama 2021…

FOTO: Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual bertempat di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan capaian positif kejaksaan pada semester pertama 2021 (Januari-Juni) salah satunya Bidang Intelijen yang telah mengawal 44 proyek strategis nasional dengan nilai mencapai Rp142,9 triliun.

Capaian positif kejaksaan ini disampaikan oleh Jaksa Agung pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual dari Gedung Menara Kartika, Jakarta Selatan, Kamis (22/7).

“Kejaksaan melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis nilainya mencapai lebih dari Rp142,9 triliun,” kata Burhanuddin seperti dilansir Antara.

Selain itu, kata Burhanuddin lagi, dalam tugas pengamanan investasi, Bidang Intelijen juga telah berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp23,7 triliun.

Menurut dia, pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat, dan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat.

Sehingga, lanjut Burhanuddin, proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan.

“Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian,” ujarnya.

Capaian positif lainnya Bidang Intelijen pada semester pertama 2021 ini, yakni capaian tangkap buronan, total daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil diamankan sebanyak 96 buronan, termasuk keberhasilannya memulangkan buronan kelas kakap terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi Adelin Lis ke Indonesia.

Menurut Burhanuddin, pandemi COVID-19 telah memukul sektor perekonomian negara. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki, insan kejaksaan harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.