Tak Berkategori

Kejaksaan Kapuas Kalteng Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Hingga Sajam

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana…

Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas (Kejari) Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Kamis (22/10).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas dipimpin langsung oleh Kejari Kapuas Arif Raharjo dan dihadiri Plt Sekda Kapuas Septedy serta unsur Forkopimda.

Barang bukti yang musnahkan berjumlah 55 perkara dari bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2020, meliputi perkara narkotika 9 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62 gram.

Kemudian barang bukti handphone dari perkara narkotika, barang bukti obat-obatan dari 1 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis Seledryl sebanyak 748 butir.

Selanjutnya perkara senjata tajam 18 perkara, judi 3 perkara, pencurian 7 perkara, perlindungan anak 2 perkara, penganiayaan 6 perkara, dan 9 perkara lainnya.

Arif Raharjo mengatakan, perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas pada tahun 2019 sebanyak 56 perkara, dan untuk tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 sebanyak 36.

“Mudah-mudahan untuk tahun 2020 ini perkara Narkotika di Kabupaten Kapuas turun,” harapnya.

Pemusnahan barang bukti untuk narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan di air hingga di blender. Kemudian untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin pemotong gerinda.
Sedangkan barang bukti lain seperti tas untuk menyimpan sabu, handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.