Skandal Firli Bahuri

Kejaksaan Beri Waktu 2 Minggu Polisi Buat Lengkapi Berkas Kasus Firli

Polda Metro Jaya memiliki waktu dua pekan untuk lengkapi kekurangan berkas perkara Firli Bahuri.

Berkas Perkara Firli Bahuri (Foto:Dok.Polisi)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memiliki waktu dua pekan untuk lengkapi kekurangan berkas perkara Firli Bahuri.

Adapun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan ketua KPK, Firli Bahuri yang dinyatakan belum lengkap.

"Sesuai Pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas atau setelah berkas diterima penyidik," ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1).

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Firli: Polda Periksa Yusril Ihza Mahendra

Baca Juga: Alasan Pakar Hukum Suparji Ahmad Mau Jadi Saksi Meringankan Firli

Dengan begitu, Polda Metro Jaya memiliki tenggat waktu hingga 11 Januari 2024 mendatang. Sebelum tanggal tersebut, penyidik kepolisian diwajibkan sudah melimpahkan kembali berkas kasus tersebut.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari)," ujarnya.

Penting diketahui, saat Kejati DKI meneliti berkas tersebut. Dalam penelitiannya ditemukan berkas yang belum lengkap.

Dengan begitu, Kejati DKI kembali menyerahkan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pelengkapan sesuai arahan yang diberikan.