Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Jadikan Kamaruddin sebagai Saksi

Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan alasannya dalam menjadikan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi di persidangan Bharada E

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan (foto: apahabar/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan alasannya dalam menjadikan Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. 

"Mereka yg kita hadirkan sebagai saksi-saksi hari ini dari keluarga korban dan pengacaranya, dianggap tahu informasi kondisi jenazah pada saat diserahkan kepada keluarga," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumande ketika dihubungi apahabar.com, Selasa (25/10).

Ketut menjelaskan, saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak harus saksi yang mengalami kejadian, melainkan bisa juga saksi yang mengetahui adanya informasi.

"Yang jadi saksi itu tidak harus yang mendengar, melihat, dan mengalami. Tetapi bisa juga yang mengetahui infromasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, pada hari ini digelar untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Agenda hari ini ialah menghadirkan para saksi yang mengetahui peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Tembak Brigadir J Pakai Senjata Buatan Jerman

Baca Juga: Kamaruddin Klaim Penembak Brigadir J Ada 3, Kuasa Hukum Bharada E Ngotot Bilang Begini

Kamaruddin pun mengaku telah melakukan investigasi mandiri untuk menelusuri tragedi kematian Brigadir J. Jaksa pun sempat menanyakan sejak kapan ia melakukan investigasi tersebut.

"(Investigasi) sejak pertama menerima kuasa pada tanggal 13 Juli 2022. Tetapi saya sudah yakin bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ujar Kamaruddin.