Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, terdakwa pelaku pemerkosaan santri Herry Wirawan belum diproses hukuman mati

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pada wartawan (Foto: Hukum Online)

apahabar.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, terdakwa pelaku pemerkosaan santri Herry Wirawan belum diproses hukuman mati lantaran dianggap perlu melalui proses yang cukup panjang. 

"Untuk melaksanakan hukuman mati prosesnya sangat panjang, karena ini terkait dengan sorotan dunia internasional, citra kejaksaan dan negara," tutur Ketut Sumedana pada apahabar.com saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (4/1). 

Baca Juga: Begini Pendampingan Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres Kata TNI

Pihaknya mengakui, jika ini bukan berarti melakukan penundaan penjatuhan hukuman, akan tetapi belum ada program untuk hukuman mati.

"Bukan berarti kita menghindari (vonis), hanya saja prosesnya panjang, karena menyangkut hak asasi manusia," kata dia.

Ia mengamini proses eksekusi mati seorang terpidana tidak mudah dan harus melalui berbagai proses sampai pada eksekusinya. 

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, YLBHI: Dugaan Kuat Obstruction of Justice

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, kasasi nomor 5642K/PID.SUS/2022 Herry Wirawan dinyatakan bersalah karena sudah melakukan kejahatan luar biasa, yakni memperkosa tiga belas santri dengan dalih agama.

Pada sidang pertama, Majelis Hakim tingkat tinggi juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar ganti rugi pada korban. Namun beban ganti rugi diserahkan pada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).