Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar

Anggota DPR dari Partai NasDem itu ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kejaksaan Agung menangkap anggota DPR Ujang Iskandar setelah kembali dari Vietnam, Jumat (26/7/2024) sore. (Foto: Antara)

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR Ujang Iskandar. Mantan Bupati Kotawaringin Barat itu ditangkap setelah kembali dari Vietnam dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Juat (26/7/2024) sore tadi.

"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Harli menyebut Ujang, yang merupakan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah itu ditangkap terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DOR dari Partai NasDem tersebut terkait penyimpangan dana penyertaan modal ke BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," jelas Harli, dikutip dari cnnindonesia.com.

Diminta komentar, Bendahara Umum  Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku kaget mendengar kabar itu.
"Saya baru tahu malah ini, kaget juga," katanya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam.
Sahroni mengatakan pihaknya akan mencari dahulu detail kasus tersebut. Dia juga akan melaporkan hal tersebut kepada Ketum NasDem Surya Paloh.

"Saya laporkan terdahulu kepada Ketua Umum. Selanjutnya saya menunggu arahan Ketua Umum," katanya.(*)