Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Inkrah!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan banding terhadap vonis 18 bulan atau 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus p

Richard Eliezer. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan banding terhadap vonis 18 bulan atau 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Karena tak ada yang banding, baik dari Eliezer maupun dari pihak jaksa, maka vonis tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan meneripa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir dari detikNews, Jumat (17/2).

Fadil merasa sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

Baca Juga: Jauh dari 'Belah Pinang', Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," jelasnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

"Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Alasan Hakim Vonis 1,6 Tahun Bharada Richard Eliezer

Kejaksaan Pastikan Tak Ada Tekanan

Kejagung menegaskan tetap independen dalam mengambil keputusan tersebut. Dia mengatakan tak ada tekanan dari manapun termasuk media sosial.

"Tidak ada rasa intervensi, yang ada independen kita dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan pihaknya menilai yang paling penting baginya adalah masyarakat. Sementara media menjadi salah satu bahan pertimbangan.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi daripada masyarakat. Masyarakat yang paling penting kami dan media itu representasi dari masyarakat," terangnya.

Ketut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. Hal itu, kata dia, sesuai dengan permintaan penasehat hukum.

"Sesuai dengan permintaan penasehat hukum juga tidak banding, dan yang jadi bahan pertimbangan secara tegas disampaikan ada kata pemaaf dari keluarga korban," jelasnya.

"Dan ada perkembangan hukum masyarakat, ini akan jadi pertimbangan yang krusial untuk menyatakan sikap," sambungnya.

Baca Juga: Bongkar Skenario Sambo, Richard Eliezer Akui Berjuang Melawan Ketakutan