News

Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati Mafia Minyak Goreng

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan adanya pemberatan hukuman mati sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi…

Oleh Syarif
Kejagung-Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan adanya pemberatan hukuman mati sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya ataumafia minyak goreng.

Hal itu disampaikan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ketika disinggung soal kemungkinan pemberatanhukuman matimengingat kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO ini telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

“Saya rasa pemberatan ini (hukuman mati) akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua,” ujar Febrie saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, kutip Liputan6.com, Jumat (22/4).

Febrie mengatakan,Kejagungbakal mempertimbangkan faktor pemberatan hukuman mengingat pihaknya tengah berkonsentrasi mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

“Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Dalam kasus mafiaminyak gorengini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

“Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung,” ujarnya.

Mafia Minyak Goreng Dijerat UU Tipikor

Adapun Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Termasuk, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

“Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ucap Febrie.