Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Ngotot Minta Sidang Sambo Digelar 'Bisu', Begini Alasannya

Kejagung meminta sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs tetap digelar tanpa audio (bisu)

Kapuspenkum Kejagung (kiri) Ketut Sumedana (foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meminta sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo Cs digelar tanpa audio (bisu). Hal tersebut bertujuan untuk tidak mempengaruhi para saksi yang belum diperiksa dalam persidangan.

"Terkait pemberitaan, tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (21/11).

Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai adanya tayangan audio bisa mengganggu atau mengubah keterangan saksi yang belum dihadirkan dari saksi yang lebih dulu diperiksa dalam sidang.

"Yang penting jangan atau tidak live (langsung). Mungkin dimatikan soundnya dan sebagainya, agar tidak mempengaruhi saksi-saksinya," ungkapnya.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Ajudan usai Eksekusi Brigadir J: Ferdy Sambo Pertaruhkan Jabatan!

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan akan mempertimbangkan faktor kenyamanan sidang bisu / tanpa audio saat persidangan berlangsung. Mereka mengaku akan membahas fasilitas untuk awak media yang meliput persidangan Sambo Cs.

"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya ke depan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Senin (14/11).

Diketahui, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait dengan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice (ooj).

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebutkan jadwal sidang hari ini untuk tiga terdakwa, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," ungkap Djuyamto.