Kejagung Geledah Mobil Menkominfo Johnny Plate, Sejumlah Barang Disita

Mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate digeledah aparat kejaksaan agung di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Menkominfo Johnny Plate diperiksa Kejagung. Foto-Liputan6.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Mobil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate digeledah aparat kejaksaan agung di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Melansir CNNIndonesia.com, ada beberapa barang yang disita dari mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi Plate. Di antara yang diduga diambil adalah sebuah handphone (HP), KTP, ID Card, beberapa dokumen hingga amplop putih.

"Ya, mas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditanya soal penggeledahan mobil Johnny Plate.

Kejaksaan Agung kembali memeriksa Johnny pada pagi hari tadi. Ketut mengatakan Jhonny bakal diperiksa di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Plate. Ia hanya menyebut status Plate dalam pemeriksaan masih sebagai saksi saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Kominfo.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate. Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

Sebelumnya Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.