Kejagung Copot Kajari HSU dan Dua Kasi, Janji Serahkan Kasi Datun ke KPK

Kejagung memastikan akan membantu penuh upaya pencarian dan penyidikan yang dilakukan KPK.

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.(Foto: Beritasatu.co)

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu bersama dua pejabat struktural Kejari HSU, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Albertinus, pencopotan jabatan juga menimpa Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi. Ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai pegawai kejaksaan.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan, penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Kejaksaan, kata dia, tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

“Tidak akan (intervensi),” ujarnya singkat.

Kejagung juga menyayangkan perbuatan ketiga oknum jaksa tersebut. Anang berharap kasus ini tidak melemahkan semangat dan integritas jajaran Korps Adhyaksa lainnya di daerah.

“Kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum. Jangan patah semangat,” ucapnya, yang dilansir detikcom.

Terkait Taruna Fariadi yang hingga kini masih diburu KPK, Anang mengaku belum mengetahui keberadaannya. Namun, Kejagung memastikan akan membantu penuh upaya pencarian dan penyidikan yang dilakukan KPK.

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, akan kita serahkan kepada penyidik KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, dan Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

Menurut KPK, Albertinus diduga menerima uang pemerasan sebesar Rp804 juta pada periode November–Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU senilai Rp257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya serta menerima dana lain sebesar Rp450 juta.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang Rp63,2 juta dalam rentang Februari hingga Desember 2025. Adapun Taruna Fariadi diduga menerima dana sebesar Rp1,07 miliar.(*)