Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Bakal Pelajari Putusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempelajari putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya yang mayoritas mendapatkan keringanan

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempelajari putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya yang mayoritas mendapatkan keringanan hukuman.

Sebab salinan kasasi belum diterima sehingga belum mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim yang menjatuhkan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.

Baca Juga: BREAKING! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap mas, nanti kita pelajari dulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (8/8).

Baca Juga: Vonis Istri Ferdy Sambo Disunat jadi 10 Tahun Bui!

Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).

Putusan kasasi meringankan vonis yang dijatuhkan dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di pengadilan tinggi. Maka Ferdy Sambo batal dihukum mati.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Diminta Bertugas di Kampung Halaman Brigadir J

"Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: P2 dan P3 dissenting opinion," sambung dia.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: Batal Dihukum Mati, Pengacara Sambo: Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri semula dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8).