Kalsel

Kehadiran Anggota DPRD Kalsel Jadi Atensi Dalam Pembahasan Tatib

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Tata tertib (Tatib) DPRD masa jabatan 2019…

Rapat pengesahan Raperda Tatib DPRD Kalsel. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi.

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Tata tertib (Tatib) DPRD masa jabatan 2019 – 2024, Kamis (3/10).

Saat membacakan laporanya, ketua Pansus Tatib, Hasnuddin Murad melaporkan 20 bab dan 203 pasal yang sudah dibahas.

Dia menyebutkan, ada penambahan pasal-pasal dalam Tatib DPRD Kalsel. Hal tersebut tak lain, untuk meningkatkan kinerja para legislator dalam menjalankan amanah rakyat.

“Salah satu yang kita tekankan adalah soal kehadiran atau quorum rapat DPRD. Semula jika quorum tidak terpenuhi, dapat ditunda dua kali, kemudian dilanjutkan,” kata Hasnuddin Murad.

Namun lanjut mantan Bupati Batola ini menambahkan, rapat akan bisa dilanjutkan tapi dengan catatan quorum fraksi harus melebihi dari separo fraksi DPRD Kalsel.

Akan tetapi, tak berapa lama sebelum pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syarifuddin mengetok palu tanda pengesahan, satu anggota rapat mengajukan intrupsi.

Dia adalah Asbullah, anggota fraksi gabungan, Persatuan Nurani Demokrasi (PND) DPRD Kalsel.

“Kami minta penegasan redaksi yang tadi dilaporkan ketua pansus soal kehadiran dalam rapat DPRD Kalsel, yang menghitung jumlah fraksi lebih dari separo Fraksi-fraksi DPRD,” kata Asbullah.

Poitisi PPP ini menilai, terdapat bahasa yang akan bermakna bias dalam pasal tersebut. Ditegaskanya, jika bahasa lebih dari separo itu belum tegas. Mestinya dalam pasal tersebut disebutkan 50 persen plus 1 orang perwakilan fraksi.

Lantas, rapat pun menyetujuinya. Sehingga Raperda Tatib pun disahkan, dengan redaksi yang diusulkan.

Baca Juga: AKD DPRD Banjarmasin Akhirnya Terbentuk, Sukhrowardi 'Dihargai'

Baca Juga: Komisi III DPRD Banjarmasin Mulai Was-Was Musim Hujan

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin