pasar murah

Kegiatan Pasar Murah, Bapanas Pastikan Harganya Masuk Kategori Wajar

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan harga bahan pangan dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah masih masuk kategori wajar.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan harga bahan pangan dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah masih masuk kategori wajar.

"Pokoknya dari perintah Presiden, adalah harga wajar di tingkat produsen, harga wajar diharga penjual dan konsumen," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/6).

Arief membeberkan bahwa harga yang ditetapkan untuk 9 komoditas pangan masuk kategori wajar. Jika harganya ditetapkan terlalu rendah, dikhawatirkan menjadi polemik yang berakibat pada tutupnya toko-toko pangan.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Bapanas Gelar Pasar Murah di 341 Titik

"Tapi kalau harganya ketinggian, masyarakat perlu dijaga daya belinya, sehingga harga itu, kenapa badan pangan membuat harga acuan pembelian, harga acuan penjualan. Karena itu sebagai rincian," ujar Arief.

Arief juga memastikan pihaknya telah menghitung secara rinci terkait biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan produksi di tingkat petani, dan di tingkat peternak. Dari biaya tersebut, Bapanas bisa menetapkan harga jual dengan tetap memperhitungkan marjin keuntungan.

"Ada margin berapa, biaya produksi berapa, kita detailkan," Jelasnya.

Baca Juga: Tekan Inflasi saat Iduladha, Bulog Samarinda Gelar Pasar Murah

Selain itu, kata Arief, untuk daerah-daerah tertentu yang produksi bahan pangannya kurang akan diterapkan distribusi cost. "Tetapi tadi pak Kemendagri menyampaikan bisa menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT)," ujarnya.

Selanjutnya, daerah-daerah tersebut bisa menggunakan dana tak terduga atau menganggarkannya untuk distribusi pangan.

"Kalau masih kurang, ada Bapanas yang membantu untuk pendistribusian stok dari daerah-daerah," imbuhnya.